KPK Minta Menpora Imam Nahrawi Hadiri Sidang

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Imam Nahrawi dan staf ahlinya, Miftahul Ulum, menghadiri persidangan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis, 4 Juli 2019. Iman dan Ulum diminta menghormati proses hukum yang berjalan.

“Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningna Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2019.

Dikutip dari viva.co.id,  Febri menjelaskan, dalam persidangan besok merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya skandal suap. Termasuk soal fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.

“Agar nantinya dapat dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana,” ujarnya.

Kendati demikian, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang. Tapi apa materi besok, kata Febri, dirinya belum mengetahui secara detail.

Share
Leave a comment