Awasi Orang Asing, Imigrasi Kembangkan Aplikasi QR Code

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie menyebut pihaknya tengah mengembangkan sistem pengawasan warga asing di Indonesia dengan aplikasi Quick Respons (QR) Code.

“Kita sedang kembangkan QR Code untuk ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka,” sebut Sompie di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, QR Code tersebut dalam praktiknya akan mendeteksi pergerakan warga asing saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya.

“Saat QR Code tersebut diprogram dalam aplikasi yang tersedia di tempat layanan umum, seluruh data terkait transaksi, lokasi hingga pergerakannya dapat termonitor secara langsung oleh pihak Imigrasi. Kalau orang asing itu menginap di hotel atau di mana saja, pengelola bisa laporkan melalui paspor yang sudah ada QR Code. Kemudian tempel pada aplikasi di gadget, data akan terkirim ke kantor Imigrasi. Kalau beli tiket kereta api, dia kita bisa lihat arahnya ke mana,” terangnya.

Dikatakannya, Imigrasi tengah berupaya mendorong diberlakukannya peraturan presiden tentang penggunaan QR Code sebagai alat pengawasan orang asing.

“Kita sedang usulkan perpres tentang penggunaan QR Code sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi (Purnawiran) tersebut.

Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.

“Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data QR Code itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan,” pungkasnya.[YAN]

Share
Leave a comment