Satreskrim Polrestro Jakbar Tembak Residivis Pencongkel ATM, Polrestro Jakut Tangkap Sindikat Skimming

TRANSINDONESIA.CO –  Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku sindikat komplotan pembobol dengan modus congkel ATM di wilayah Palmerah Jakarta Barat. Tiga di antaranya ditembak karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, kelima pelaku yang ditangkap antaranya HF (22), RS (46),  MN (36),  MI (21) dan SI (24).

“Lima pelaku yang diamankan HF (22), RS (46),  MN (36),  MI (21) dan SI (24), tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku tersebut juga merupakan residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Ahad (1/3/2020).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan sindikat komplotan pembobol ATM berawal saat petugas melakukan patroli Cipta Kondisi untuk mencegah aksi kejahatan

“Disaat patroli cipta kondisi, petugas melihat 3 orang dengan glagat mencurigakan di tempat mesin pengambilan uang (ATM)  dimana aksi ketiga orang tersebut anggota melihat pelaku sedang berusaha akan melakukan pembobolan ATM,” ujar Arsya.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka di tempat persembunyiannya di Bekasi, dan Karawang Jawa Barat.

“Tiga orang tersangka yang diketahui merupakan residivis terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki, karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kemudian tersangka tersebut di evakuasi ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan medis,” tandasnya seraya menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku.

Skimming ATM

Terpisah, Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat tersangka kasus penipuan dan skimming ATM.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan empat tersangka itu terlibat dalam 23 kasus penipuan dan skimming ATM di Jakarta Utara.

“Empat orang tersangka berinisial BDM (52), II (50), SY (45), dan AH (46). Para tersangka tersebut ditangkap pada Selasa lalu di Cilincing, Jakarta Utara, tepat setelah selesai beraksi.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Budhi. [mil]

Share
Leave a comment