KPK Temukan Metode Penyerahan Uang tak Biasa di Kasus NTB

TRANSINDONESIA.CO –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan metode penyerahan uang yang tidak biasa terkait kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL).

“Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yaitu LIL memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sesampai di depan ruangan Yusriansyah, lanjut Alex, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. “YRI kemudian memerintahkan BWI (Bagus Wicaksono/penyidik PNS) mengambil uang tersebut dan membagl Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah,” ungkap Alex.

Share
Leave a comment