KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Papua

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua dan beberapa tempat lainnya sejak Senin hingga Kamis (20-23/5/2019).

Menurut Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution, evaluasi secara komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua.

“Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019,” katanya.

Adlinsyah menjelaskan, program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor yaitu, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

Share
Leave a comment