M. Husein (28) (tengah) pelaku pembunuhan bos Arga Tirta depot air isi ulang, Irwan Hutagaol (63), yang dimutilasi dan di cor ditagkap polisi di rumah temannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, tiba di Mapolresta Semarang, Selasa 9 Mei 2023 malam. [Transindonesia.co /Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | M. Husein (28) pelaku pembunuhan bos Arga Tirta depot air isi ulang, Irwan Hutagaol (63), yang dimutilasi dan di cor di Jalan Mulawarman, Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa 9 Mei 2023 sore, saat berada di tempat pelariannya di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.
“Motif tersangka membunuh korban yang merupakan majikan tempatnya bekerja karena dilatar belakangi sakit hati atas perlakuan korban. Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Mei 2023.
Irwan menambahkan tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang.
Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB. Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.
Usai bersenang-senang, Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban. Kemudian pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.
“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jumat sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes. [nag]






