SBY dan Ibas Layak Jadi Saksi Fakta Anas

anas-buyung-di-tipikorAnas Urbaningrum didampingi kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution pada sidang perdananya di Pengadilan Tipikor.(ist)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali menyatakan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketum PD saat ini dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekjen PD layak dipanggil menjadi saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi yang dirinya.

Hal itu dikatakan Anas usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

“Sudah saya katakan berkali-kali, sesungguhnya Pak SBY dan Mas Ibas amat sangat layak menjadi saksi fakta,” kata Anas sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Namun akhirnya Anas mengatakan sempat dimintakan menjadi saksi a de charge (menguntungkan) karena permintaan menjadi saksi fakta tidak diluruskan oleh KPK.

“Waktu itu saya usulkan jadi saksi meringankan ketika ternyata tidak dipanggil menjadi saksi fakta,” ujar Anas.

Namun, Anas mengaku akan kembali mengajukan SBY dan Ibas sebagai saksi menguntungkan dalam proses persidangan jika ada kesempatan.

Seperti diketahui, kubu tersangka Anas Urbaningrum sempat kecewa dengan ditolaknya permintaan saksi meringankan oleh SBY dan Ibas sewaktu di penyidikan KPK.

Kubu Anas akan mengklarifikasi perihal gratifikasi ataupun penerimaan sejumlah fasilitas oleh SBY dan Ibas.

KPK pada tanggal 28 April 2014 memang mengirimkan surat kepada SBY dan Ibas untuk menjadi saksi menguntungkan dalam kasus Anas.

“Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) pada tanggal 28 April lalu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (5/5/2014) lalu.

Tetapi, melalui pengacaranya, SBY dan Ibas menolak permintaan tersebut. Dengan mengatakan bahwa substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya atau keduanya tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum.(sp/fer)

Share