Satu Keluarga Pengedar Upal Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Satu keluarga di Lampung ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp50.000.

Modusnya, belanja rokok di warung, pengedar uang palsu yang merupakan kakak adik dan sepupu ditangkap di di desa Ceringin Asri kec. Way Ratay Kab. Pesawaran, pada Ahad (8/9/2019) pukul 21.00 WIB.

Pelaku Hamzah Somad  (23)  Jihad Somad (26), Hamdan Somad (30)  warga Desa Tanjung Kemala Kec. Pubian kab.Lampung Tengah dan  Sandri Sabet (16)  warga Desa Tanjung Kemala Pubian Lampung Tengah

Menurut para korban yang warungnya didatangi para pelaku yakni malam itu warung Marsiah, warung Lusiana dan warung Rusmini didatangi pembeli yang membeli rokok Surya dengan uang pecahan Rp50 ribu.

Setelah mengembalikan uang, pemilik warung curiga karena datang lagi laki laki lain membeli rokok yang sama dan membuat pemilik warung akhirnya memperhatikan uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu.

Para pemilik warung akhirnya melaporkan pemalsuan uang ini ke polisi dengan Nomor : LP/B-313/IX/2019/Res Pesawaran/Sek. Pacer tgl 08 September 2019.

Para pelaku berhasil dirangkal saat sedang beraksi di Desa Tangkil Pesawaran pada Senin (9/9/2019) pagi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar, uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 57 lembar.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Sunggoro membenarkan penangkapan para pengedar uang palsu. [DRI]

Share
Leave a comment