Pindah Ibukota NKRI?

TRANSINDONESIA.CO – RAMAI wacana yang tergopoh-gopoh hendak memindahkan ibukota negara. Ups, tunggu dulu. Soal itu bukan hanya urusan membangun kawasan sebagai pusat untuk menjalankan pemerintahan. Namun juga soal hukum, bahkan konstitusi, yang beririsan dengan sejarah perjuangan dan sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Benar, bahwa pemindahan ibukota ini bukanlah perkara mudah.

Secara hukum, saat ini sudah ada dan masih berlaku UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007).

Tersebab itu, NKRI yang terdiri atas lembaga-lembaga negara sesuai konstitusi, yang dalam berbagai Undangundang mengenai lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih kedudukan hukum di ibukota negara. Bukan ibukota pemerintah. Termasuk Bank Indonesia (BI) dan lembaga negara tambahan lainnya berkedudukan di ibukota negara. Belum lagi lembaga sejenis yang melakukan pilihan hukum atas domisili pada ibukota negara.

Setidaknya ada tiga isu hukum dalam wacana pemindahan ibukota negara, yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lain, apalagi diabaikan.

PERTAMA. Ibukota NKRI dilegalisasi dalam bentuk UU 29/2007, karena itu kajiannya tidak hanya berskala teknis dan serba fisik semisal kejenuhan spasial penataan ruang, kekumuhan, urbanisasi, ragam problema sosial metropolitan. Namun ikhwal ibukota NKRI adalah isu hukum, bahkan isu hukum yang tak biasa karena berlatar sejarah perjuangan, alibi sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Share
Leave a comment