Menkes: Tugas KPPS Jangan 24 Jam

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengevaluasi proses penyelenggaraan pemilihan umum 2019 agar jangan menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja selama 24 jam penuh karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Saya kira memang ini seharusnya diperhatikan, tidak mungkin kita itu bekerja 24 jam,” kata Nila usai meninjau pabrik rapid test Kimia Farma di Denpasar, Selasa (23/4/2019), menanggapi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan masuk rumah sakit karena kelelahan bertugas.

Menurut dia, seharusnya persiapan bisa lebih matang dengan menugaskan anggota KPPS bekerja secara bergantian sesuai waktu kerja yang sudah disepakati sebelumnya.

Menkes menyebut beberapa alasan yang menyebabkan meninggalnya anggota KPPS bisa dikarenakan kondisi kelelahan, tidak beristirahat, dan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

Share
Leave a comment