Pengusaha OK OCE Ramai Urus Izin IUMK

Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu mudah

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, memberi dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif dengan mendorong pemberdayaan UMKM.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

“Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu mudah,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Senin 10 September 2018.

Edy manambahkan sampai dengan awal september 2018, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 IUMK dengan total nilai investasi yang tercatat Sebesar Rp.25,8 miliar dan jumlah lapangan kerja yang diciptakan Sebanyak 2.337 tenaga kerja.  Dengan wilayah tebanyak jumlah IUMK yang terbit adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Share
Leave a comment