Polda Metro SP3 Kasus Bagi-Bagi Sembako Yang Menewaskan Dua Bocah di Monas
Kan kemarin infonya terinjak-injak. Tapi fakta yang kami dapat dari saksi yang menolong, orang tuanya, kemudian juga dari rumah sakit yang merawat itu jelas
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menyatakan pihaknya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus meninggalnya 2 anak di Monas saat acara bagi-bagi sembako.
Berita Terkait:
Hal itu dinilainya tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut. “Maka penyidik lakukan gelar perkara maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami hentikan atau SP3,” kata Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Agustus 2018.