Hukum Ikon Peradaban

TRANSINDONESIA.CO – Head line koran kompas 6 Juni 2018: RUU KUHP Harus Dikawal. Judul ini aneh sekaligus, memunculkan pertanyaan ada apa? Apa yg mesti dikawal? Adakah yang membahayakan?

Kalau ikon peradaban harus dikawal apakah ada perebutan atau ada konflik kepentingan atau mungkin ada ketidak warasan? Konsekuensi apa yang ditulis dalam hukum atau UU adalah kewenangan dan berdampak pada sumber daya yang salah satunya adalah anggaran.

Apakah di dalam kewenangan bisa menjadi suatu kesewenang-wenangan yang justru menjadi perusak peradan? Dalam karikatur opini digambarkan sebelum dan sesudah model hukum KUHP yang menunjukkan dahulu sudah sangar dan menakutkan sekarang lebih lagi.

Share
Leave a comment