Kasus e-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Andi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

“Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi,” kata JPU KPK Mufti Nur Irawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Share
Leave a comment