Kasus e-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Andi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait:
“Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi,” kata JPU KPK Mufti Nur Irawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).