21 TKI Terancam Hukuman Gantung di Kinabalu
TRANSINDONESIA.CO, NUNUKAN – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman gantung hingga mati.
Berita Terkait:
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan melalui pesan tertulisnya, Jumat 17 Nopember 2017, membenarkan puluhan TKI sedang dalam proses hukum di wilayah kerjanya dengan kasus yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman mati. Namun dia menegaskan, pihaknya terus mendampingi dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum (PH) agar puluhan TKI tersebut terbebas dari hukuman mati.