21 TKI Terancam Hukuman Gantung di Kinabalu

TRANSINDONESIA.CO, NUNUKAN – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman gantung hingga mati.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan melalui pesan tertulisnya, Jumat 17 Nopember 2017, membenarkan puluhan TKI sedang dalam proses hukum di wilayah kerjanya dengan kasus yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman mati. Namun dia menegaskan, pihaknya terus mendampingi dengan menunjuk pengacara atau penasehat hukum (PH) agar puluhan TKI tersebut terbebas dari hukuman mati.

Share
Leave a comment