Skip to content
7 November 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • November
  • 7
  • Syarat Penerima BSU 2026 Kemnaker: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Rp900 Ribu

Syarat Penerima BSU 2026 Kemnaker: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Rp900 Ribu

transindonesia.co 7 November 2026 2 minutes read
pekerja Indonesia penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Transindonesia.co / Kemnaker

Transindonesia.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus senilai total Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Sabtu (7/11/2026).

Ketentuan penyaluran bantuan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Pekerja atau buruh yang berhak menerima harus WNI ber-NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026 dengan batasan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan,” jelas Indah.

Kebijakan batas upah tersebut menyesuaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat apabila UMK daerah bersangkutan melampaui angka Rp3,5 juta dengan pembulatan ratusan ribu rupiah ke atas.

“Dasar penentuan upah merujuk pada laporan terakhir yang disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan tetap,” tambahnya.

Bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, serta anggota Polri, dengan prioritas penyaluran diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai BSU 2026, silakan mengakses situs resmi Kemnaker melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan di nomor 1500 630,” tutup Indah. [imt]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Penyadapan, Makar dan Taruhan Stabilitas Politik Indonesia
Next: Peringatan Mojtaba: Kekalahan Trump Tak Akan Hentikan Permusuhan AS

Trans Stories

Industri Harus Bangkit, Lapangan Kerja Harus Nyata

Industri Harus Bangkit, Lapangan Kerja Harus Nyata

transindonesia.co 5 November 2026
Pelatihan vokasi dan transformasi pekerja migran Indonesia menjadi tenaga profesional

Dari Pekerja Migran yang Dipulangkan Menjadi Tenaga Profesional Indonesia

transindonesia.co 30 Oktober 2026
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan tantangan tata kelola industri sawit nasional.

Sawit Indonesia Dikuasai Siapa? Ketika Lahan Kita Menjadi Mesin Kekayaan Korporasi Lintas Negara

transindonesia.co 28 Oktober 2026

TransIndonesia

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei dan Presiden AS Donald Trump terkait ketegangan hubungan kedua negara.

Peringatan Mojtaba: Kekalahan Trump Tak Akan Hentikan Permusuhan AS

transindonesia.co 7 November 2026
pekerja Indonesia penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2026 Kemnaker: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Rp900 Ribu

transindonesia.co 7 November 2026
Foto H Syahrir Anggota Komisi I DPRD Jabar mengenai isu penyadapan makar dan stabilitas politik

Penyadapan, Makar dan Taruhan Stabilitas Politik Indonesia

transindonesia.co 7 November 2026
Petugas Imigrasi dan Polri saat integrasi peluncuran Interpol Global Hit Alert System I-GHAS 24/7 pencegahan TPPO

Memburu Jaringan Perdagangan Orang: Dari Desa Hingga Perbatasan

transindonesia.co 6 November 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.