Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA, Transindonesia.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetak rekor penegakan hukum terbesar sepanjang sejarah pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi denda administratif mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak per 16 Oktober 2026.
Penindakan rekor ini didominasi oleh denda kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dikutip dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Langkah tegas ini diambil OJK guna membersihkan pasar dari praktik manipulasi harga, penyalahgunaan perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, hingga pelanggaran integritas lainnya.
Selain denda utama senilai Rp2,1 triliun pada tiga saham besar tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin profesi, 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 13 larangan, serta 6 perintah tertulis.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan.
Nilai sanksi yang dijatuhkan OJK ini tidak hanya menonjol di tingkat domestik, tetapi juga mencetak angka yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan kasus-kasus manipulasi pasar global. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memperketat standar pengawasan dan menjatuhkan sanksi yang proporsional.
“OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Selain pemeriksaan kasus utama, OJK hingga 16 Oktober 2026 juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, berdasarkan pipeline penanganan per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang diproses, meliputi 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus pemeriksaan.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah机制 pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kehadiran Polri menegaskan kesiapan sinergi lintas lembaga untuk meneruskan perkara administratif ini ke ranah hukum pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
“Sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui机制 penyidikan,” papar Hasan
Dalam mengusut tuntas indikasi tindak pidana, OJK memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait. Penelusuran aliran dana (follow the money), identifikasi penerima manfaat (beneficial owner), dan pengungkapan jaringan yang terlibat akan menjadi fokus pengusutan.
“Setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya,” lanjutnya.
Ke depan, OJK memastikan penegakan hukum dan pengawasan transaksi saham tidak bersifat sesaat, melainkan terus berkelanjutan melalui penguatan teknologi analisis keterkaitan rekening, penelusuran aliran dana, serta penindakan tanpa pandang bulu untuk menjamin kepastian hukum.
“Penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan,” ujar Hasan. [met]






