Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, bersama barang bukti pidana sumber daya alam (SDA), barang bersubsidi, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam konprensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026). Transindonesia.co / Ismail
JAKARTA, Transindonesia.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memproses 12 orang tersangka terkait pengungkapan lima perkara tindak pidana sumber daya alam (SDA), barang bersubsidi, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasus tersebut mencakup pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, dalam konprensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Dalam perkara pertambangan batu galena ilegal, polisi menetapkan lima tersangka dengan barang bukti sekitar 54 ton galena bernilai Rp2,336 miliar. Sementara pada perkara perdagangan merkuri ilegal, dua tersangka ditangkap beserta barang bukti 26 jerigen merkuri bernilai Rp1,365 miliar. Adapun penyelewengan Bio Solar bersubsidi menjerat satu tersangka dengan bukti 245 liter solar.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar penyidik Ditreskrimsus.
Penyidik juga membongkar praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dengan menangkap dua tersangka serta menyita 431 tabung LPG 3 kg dan 80 tabung LPG 12 kg. Di sisi lain, perkara perdagangan satwa dilindungi menjerat dua tersangka dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai Rp1,604 miliar.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” pungkas Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. [mil]







