Skip to content
25 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 22
  • Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari

Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari

transindonesia.co 22 Juni 2026 2 minutes read
Dokter Tifa

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo saat proses pelimpahan tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2016). Tangkapan layar.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menerangkan keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur dia.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jumat (19/6/2026) pagi pekan lalu.

Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat (19/6/2026) siang.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ dari Jaksa
Next: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-dr Tifa Bakal Disidang PN Jaktim

Trans Stories

Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia

transindonesia.co 24 September 2026
Kapolda Metro Jaya

Peringatan Hari Tani Nasional, Polda Metro Siapkan Pengamanan Humanis dan Rekayasa Lalu Lintas

transindonesia.co 23 September 2026

TransIndonesia

Bupati Gowa Sitti Husniah

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

transindonesia.co 25 September 2026
Banjir bandang Solok

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Selama 14 Hari

transindonesia.co 25 September 2026
Bank Indonesia

BI Sebut Kerugian Serangan Siber di Indonesia Tembus US$ 6,2 Miliar

transindonesia.co 25 September 2026
Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.