Skip to content
25 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 22
  • Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ dari Jaksa

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ dari Jaksa

transindonesia.co 22 Juni 2026 2 minutes read
dokter Tifa baju tahanan

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo saat proses pelimpahan tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2016). Tangkapan layar.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA  – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut mendapat tawaran restorative justice (RJ) jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Tak hanya itu, Gafur membeberkan Roy dan Tifa juga ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara ini.

“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ujarnya.

Namun, Gafur menyebut Roy dan Tifa menolak dua tawaran yang diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ucap dia.

“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” sambungnya.

Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat (19/6/2026).

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [cnni]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Selamatkan Anak Terseret Arus, Briptu Nanda dan Serda Rangga Gugur di Maluku
Next: Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari

Trans Stories

Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi

Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?

transindonesia.co 25 September 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia

transindonesia.co 24 September 2026

TransIndonesia

Bupati Gowa Sitti Husniah

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

transindonesia.co 25 September 2026
Banjir bandang Solok

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Selama 14 Hari

transindonesia.co 25 September 2026
Bank Indonesia

BI Sebut Kerugian Serangan Siber di Indonesia Tembus US$ 6,2 Miliar

transindonesia.co 25 September 2026
Gedung DPR RI

DPR Segera Tindaklanjuti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

transindonesia.co 25 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.