Skip to content
15 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • April
  • 24
  • Sinergi Dewan Pers dan Kemenkum RI: Karya Jurnalistik Harus Masuk Objek Hak Cipta

Sinergi Dewan Pers dan Kemenkum RI: Karya Jurnalistik Harus Masuk Objek Hak Cipta

transindonesia.co 24 April 2026 2 minutes read 0 comments
RUU Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas pada acara Diskusi RUU Hak Cipta Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Transindonesia.co / DP

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Dewan Pers resmi menyerahkan dokumen masukan kepada Pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi di tengah tantangan era digital.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, saat menyerahkan dokumen kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dokumen tersebut menekankan pentingnya pengakuan eksplisit terhadap “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang. Dewan Pers mengusulkan agar segala bentuk produk pers—mulai dari tulisan, audio, visual, hingga data dan grafik—mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat guna menjaga keberlanjutan industri media nasional.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujar Prof. Komaruddin.

Selain aspek definisi, Dewan Pers juga menyoroti perlunya pengaturan prinsip *fair use* atau penggunaan yang wajar secara proporsional. Hal ini bertujuan agar perlindungan hak cipta tetap berjalan beriringan dengan hak publik dalam mengakses informasi tanpa merugikan nilai ekonomi dari karya aslinya.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya kembali.

Menanggapi masukan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi aset intelektual wartawan. Ia sepakat bahwa karya jurnalistik bukan sekadar komoditas informasi harian, melainkan pilar penting yang mendukung tegaknya demokrasi di Indonesia.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegas Menteri Hukum.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kerap menggunakan konten jurnalistik tanpa izin. Ke depan, regulasi akan diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, memastikan inovasi teknologi tidak mengesampingkan kompensasi bagi pemilik hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tambah Supratman.

Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum ini diharapkan dapat menghapus celah hukum terkait pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas. Dengan adanya kepastian masa berlaku hak cipta dan status wartawan sebagai pencipta, kualitas informasi bagi publik diharapkan tetap terjaga.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia
Next: Update Haji 2026: 15.349 Jamaah Sudah Berangkat, 9.884 Tiba di Madinah

Trans Stories

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji
2 minutes read

Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Penipuan Online Internasional ‘Abbishopee’

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Amien Rais
4 minutes read

Penjelasan Amien Rais soal Hubungan Prabowo dan Teddy

transindonesia.co 3 Mei 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.