
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati, sebagai tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu malam (11/4/2026).
Modus operandi yang dijalankan GSW tergolong sistematis. Sejak awal menjabat pada 2025, ia diduga memaksa para pejabat yang dilantiknya untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Surat sakti ini digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tunduk pada instruksinya, termasuk dalam menyetorkan sejumlah uang.
“Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan ‘menekan’ para pejabat agar dapat ‘tegak lurus’ kepada Bupati,” jelas Asep Guntur.
Berdasarkan penyelidikan, GSW melalui ajudannya diduga meminta uang dengan total mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung. Nominal yang diminta bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, Bupati juga diduga melakukan pergeseran anggaran pada OPD tertentu dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran tersebut.
“GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD. GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran dan meminta jatah hingga 50%,” tambah pihak KPK.
Dari total permintaan tersebut, sebanyak Rp2,7 miliar dilaporkan telah terkumpul dan diterima oleh GSW. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah, serta dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung,” tegas Asep.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur ini, KPK menyita sejumlah barang bukti kuat, mulai dari dokumen dan bukti elektronik hingga barang bermerek seperti sepatu Louis Vuitton.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari sisa uang suap yang telah dikumpulkan.
“KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Mirisnya, demi memenuhi setoran kepada sang bupati, beberapa pejabat OPD dilaporkan terpaksa menggunakan uang pribadi hingga berutang atau meminjam dana.
KPK juga mewaspadai munculnya modus korupsi turunan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi lainnya yang dilakukan pejabat OPD demi menutup biaya setoran tersebut.
“KPK menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” pungkas Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, GSW dan DYA dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang aksi OTT pemerasan oleh KPK di tahun 2026, setelah sebelumnya menyasar Pemkab Cilacap, Pati, hingga Pemkot Madiun. [man]






