Ilustrasi - KPK Gadungan.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pria yang mengaku sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4/2026) malam. Para pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan upaya penipuan dan pemerasan terhadap seorang Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dengan dalih mampu mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing senilai USD17,400 atau setara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi nekat ini diduga bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh komplotan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual nama lembaga negara.
“Permintaan sejumlah uang ini diduga bukan kali pertama. Sebelumnya, para terduga pelaku juga telah melakukan praktik serupa,” tambah Budi Prasetyo mengenai rekam jejak para pelaku.
Setelah diamankan, keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas resmi, setiap pegawai selalu dibekali surat penugasan serta kartu identitas resmi dan dilarang keras menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak berperkara.
“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK,” tegas Budi.
Lembaga antirasuah tersebut juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menunjuk organisasi atau media mana pun sebagai “perpanjangan tangan” atau mitra resmi.
Budi mengingatkan masyarakat bahwa mereka tidak memiliki kantor cabang di daerah dan seluruh informasi maupun atribut sosialisasi seperti buku dan brosur dibagikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id,” pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa diminta untuk tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum setempat atau melalui layanan pengaduan resmi KPK di call center 198. [pak]







