Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, resmi membatalkan rencana pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut menuai gelombang kritik tajam dari masyarakat serta mendapat atensi khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” kata Rudy lewat akun Instagram pribadi, Senin (2/3/2026).
Rudy menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengklaim bahwa langkah ini tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik di Benua Etam.
“Kami menegaskan keputusan ini insyaAllah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain membatalkan pengadaan, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi. Ia menganggap kritik yang masuk sebagai masukan konstruktif bagi kepemimpinannya menuju visi Kaltim sukses dan Indonesia Emas.
“Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim, kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat, kritik yang membangun,” ujar Rudy.
Sebelumnya, rencana ini sempat dibela oleh Rudy dengan alasan menjaga marwah Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sempat memperingatkan agar Pemprov Kaltim meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ucap Rudy dalam pernyataan sebelumnya saat membela rencana tersebut.
Di sisi lain, KPK juga telah memberikan peringatan keras terkait risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar anggaran daerah digunakan sesuai kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar keinginan pejabat.
“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat,” tegas Budi Prasetyo. [met]





