Skip to content
9 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 24
  • Dihadiri Komnas HAM, Polda Maluku Pecat Oknum Bripda MS Demi Rasa Keadilan Korban

Dihadiri Komnas HAM, Polda Maluku Pecat Oknum Bripda MS Demi Rasa Keadilan Korban

transindonesia.co 24 Februari 2026 2 minutes read 0 comments
Polda Maluku Pecat Bripda MS

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS penganiaya siswa MTs Tual hingga tewas di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT berlangsung selama 13,5 jam dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT. Transindonesia.co / Ist

TRANSINDONESIA.co ,AMBON – Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripda MS. Keputusan ini diambil setelah melalui persidangan maraton dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto dalam gelar Sidang Komisi Kode Etik sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT berlangsung selama 13,5 jam dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Selain memutuskan pemecatan, komisi sidang juga menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menempatkannya di tempat khusus selama empat hari.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.

Bripda MS terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Menanggapi putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan majelis sidang.

“Kami memastikan proses ini melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak guna menjamin integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” tambahnya.

Proses persidangan ini turut dipantau langsung oleh tim Divisi Propam dan Itwasum Polri sebagai bentuk asistensi. Kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Maluku, Bapas Maluku, hingga Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga memastikan bahwa hak-hak korban tetap menjadi prioritas dalam pemenuhan rasa keadilan. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Soroti 7.119 Kasus Perceraian, Muhammad Farhan: Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga
Next: Polisi Tangkap Pria Sipil Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Mengaku Anggota

Trans Stories

Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Gempa Ternate
2 minutes read

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Maluku Utara, Satu Warga Manado Tewas Tertimbun Reruntuhan

transindonesia.co 2 April 2026 0
Menu makan bergizi gratis
2 minutes read

Ribuan Dapur MBG Bermasalah, Nasib Gizi Anak di Ujung Tanduk?

transindonesia.co 27 Maret 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.