Skip to content
27 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 30
  • Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

transindonesia.co 30 Desember 2025 2 minutes read 0 comments

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.

Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Widi Atmoko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. [ant]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Literasi Sebagai Kunci Pendidikan yang Berkelanjutan: Perisai Intelektual di Era Disrupsi
Next: Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Tenggelam di Labuan Bajo pada Hari Kelima

Trans Stories

HANI 2026
4 minutes read

HANI 2026: Momentum Jabar Cetak Generasi Emas Bebas Cemas

transindonesia.co 25 Juni 2026 0
Buronan Taufik Hidayat
3 minutes read

Buru Penganiaya Yuvita di Bandung Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta

transindonesia.co 23 Juni 2026 0
HMI Bandung Long March Pendidikan Politik Suarakan Tiga Tuntutan
2 minutes read

HMI Bandung Long March Pendidikan Politik Suarakan Tiga Tuntutan

transindonesia.co 19 Juni 2026 0

TransIndonesia

Bareskrim Bongkar Judi Online
3 minutes read

Jaringan Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta, Perputaran Uang Rp13,9 Triliun

transindonesia.co 27 Juni 2026 0
STAFSUS IMIPAS
9 minutes read

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

transindonesia.co 27 Juni 2026 0
Dokter Tifa
2 minutes read

Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Penjara Koruptor
2 minutes read

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.