Skip to content
20 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 30
  • Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

transindonesia.co 30 Desember 2025 2 minutes read

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.

Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Widi Atmoko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. [ant]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Literasi Sebagai Kunci Pendidikan yang Berkelanjutan: Perisai Intelektual di Era Disrupsi
Next: Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Tenggelam di Labuan Bajo pada Hari Kelima

Trans Stories

kpk-geledah-kementerian-atr-bpn

Penggeledahan PT Summarecon Agung Tbk oleh KPK dan Tanggapan Nusron Wahid

transindonesia.co 18 September 2026
kebakaran-hutan-luwu

Karhutla dan Longsor Tiga Warga Tewas, BNPB Minta Warga Waspada

transindonesia.co 18 September 2026
Pemkot Bekasi

Kejagung Geledah Sejumlah OPD Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola PT Migas

transindonesia.co 18 September 2026

TransIndonesia

Febrie Adriansyah Ditahan

Kejagung Serahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

transindonesia.co 19 September 2026
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon

Polda Metro Jaya Geledah Lokasi Proyek Alat Konstruksi Terduga Korupsi

transindonesia.co 18 September 2026
kpk-geledah-kementerian-atr-bpn

Penggeledahan PT Summarecon Agung Tbk oleh KPK dan Tanggapan Nusron Wahid

transindonesia.co 18 September 2026
kebakaran-hutan-luwu

Karhutla dan Longsor Tiga Warga Tewas, BNPB Minta Warga Waspada

transindonesia.co 18 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.