Nenek Elina Widjajanti saat menolak pemberian bantuan dari ormas Madas. Foto: Tangkapan layar Instagram lambeturah
TRANSINDONESIA.co | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap keras terhadap aksi kekerasan dan upaya main hakim sendiri dalam sengketa properti. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak agar kasus pembongkaran rumah dan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80) diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum.
Insiden yang menimpa nenek berusia 80 tahun tersebut terjadi hampir dua bulan lalu dan kini telah memasuki ranah hukum di kepolisian, termasuk penanganan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa setiap perselisihan terkait hak milik tidak boleh diselesaikan dengan tindakan anarkis, melainkan harus menghormati supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” tegas Eri Cahyadi dikutip dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Menurut Eri, kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan di mana satu pihak mengeklaim telah membeli aset tersebut, sementara Nenek Elina merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Namun, perselisihan tersebut meruncing hingga terjadi tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.
Ia mengingatkan, legalitas kepemilikan bukanlah legitimasi untuk menggunakan kekerasan. “Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Satgas Anti Preman
Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Forkopimda. Eri meminta warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme agar ketertiban kota tetap terjaga.
Pemkot juga berkomitmen mengawal kasus-kasus sosial serupa hingga tuntas. Eri mencontohkan keberhasilan koordinasi Pemkot dengan kepolisian dalam menangani berbagai masalah warga sebelumnya, seperti kasus penahanan ijazah.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini bentuk konsistensi kami dalam menjaga kepercayaan warga,” jelas Eri.
Wali Kota Eri berencana menggelar pertemuan besar dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerukunan di tengah keberagaman Surabaya yang heterogen.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan. Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,” pungkasnya. [nag]
