Skip to content
10 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 19
  • Mengenal Sosok Hakim KIP Rospita Vici Paulyn

Mengenal Sosok Hakim KIP Rospita Vici Paulyn

transindonesia.co 19 November 2025 1 minute read 0 comments
Rospita Vici Paulyn

Rospita Vici Paulyn saat memimpin sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025) (Foto: tangkapan layar Instagram @komisiinformasipusat)

TRANSINDONESIA.co | Nama Hakim Rospita Vici Paulyn menjadi perhatian publik karena perannya dalam menjaga transparansi informasi negara. Sosok komisioner KIP itu dikenal tegas saat memimpin sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Tanjungpura Pontianak.

Ia kini menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di KIP. Tugasnya menuntut ketelitian dalam menjaga mutu informasi publik.

Sebelum bergabung dengan KIP, ia pernah menjadi dosen di Sukabumi. Ia juga menjadi Direktur perusahaan jasa konstruksi hingga 2016.

Kariernya berlanjut saat ia masuk Komisi Informasi Kalimantan Barat. Ia memimpin lembaga itu selama dua periode.

Rospita aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan di Kalimantan Barat. Keterlibatannya mencakup FORSSAP, IAFT, Pemuda Katolik, dan Barisan Indonesia.

Ia juga pernah berperan di INKINDO dan HIPMI Kalimantan Barat. Pengalamannya menunjukkan kedekatannya dengan isu publik dan pemberdayaan masyarakat.

Sorotan publik terhadap dirinya meningkat seiring ia mempertanyakan pemusnahan arsip pencalonan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo oleh KPUD Solo. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Rospita menegaskan pentingnya menjaga arsip pejabat publik sesuai aturan retensi. Ia mengingatkan bahwa dokumen berpotensi disengketakan sehingga tidak boleh dimusnahkan cepat. (kbrn)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Puan Maharani: Sekolah dan Kampus Sudah Darurat Bullying
Next: DPR Soroti Perkembangan Kasus Jarot Dan Reza Halim

Trans Stories

Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Syahrir Anak Sekolah
4 minutes read

Solusi Krisis Kursi SMA Negeri Jawa Barat Lewat Sekolah Maung

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Drone
2 minutes read

Pasukan Houthi Nyatakan Aktivitas Maritim Israel di Laut Merah Ilegal

transindonesia.co 9 Juni 2026 0

TransIndonesia

IJTI
2 minutes read

Kemnaker & IJTI Kolaborasi Literasi Ketenagakerjaan Era Digital

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Syahrir Anak Sekolah
4 minutes read

Solusi Krisis Kursi SMA Negeri Jawa Barat Lewat Sekolah Maung

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Bank Indonesia
3 minutes read

Stabilkan Rupiah, Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.