Skip to content
10 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 11
  • Tim Gabungan Operasi Musnahkan 69 Ton Ganja Aceh Utara

Tim Gabungan Operasi Musnahkan 69 Ton Ganja Aceh Utara

transindonesia.co 11 November 2025 2 minutes read
Ganja Aceh Utara

Tim gabungan operasi penindakan narkotika di Aceh Utara musnahkan 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton. Pemusnahan dilaksanakan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (6/11/2025). Transindonesia.co /Ist

TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan operasi penindakan narkotika di Aceh Utara musnahkan 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton. Pemusnahan dilaksanakan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (6/11/2025). Tim gabungan ini terdiri dari 151 personel lintas instansi, termasuk Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu operasi terpadu terbesar di wilayah Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir. Tim gabungan berhasil menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektar di perbukitan Teupin Rusep, dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut.

Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan 97 ribu batang ganja di enam lokasi berbeda. Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Operasi pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan produksi dan peredaran ganja yang masih ditemukan di beberapa kawasan pedalaman Aceh.

Vicky menyampaikan bahwa keterlibatan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika lintas instansi. “Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja di Sawang ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam memerangi narkotika dari hulu. Pemerintah berharap, melalui sinergi antarinstansi, kawasan yang selama ini menjadi titik rawan penanaman ganja dapat dialihkan menjadi lahan produktif yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat secara legal dan berkelanjutan. [via]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Mobil Meledak di New Delhi India, 10 Orang Dilaporkan Tewas
Next: Paspor Malaysia Peringkat Tiga Dunia, Paspor Indonesia Peringkat 54

Trans Stories

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
kabut Palembang

Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Teroris Daulah Islamiyah

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme Jaringan Daulah Islamiyah di 6 Provinsi

transindonesia.co 5 Oktober 2026

TransIndonesia

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026
kabut Palembang

Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh

transindonesia.co 9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.