Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat meninjau ruang judi kasino yang terorganisir di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, yang baru buka tiga hari beromset Rp3,05 miliar, Rabu 18 Juni 2025. Transindonesia.cob/Ist
TRANSINDONESIA.co | Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan bersama jajaran Forkopimda Jabar meninjau langsung ruang judi kasino berkamuflase olahraga futsal terorganisir berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, yang baru buka tiga hari beromset Rp3,05 miliar, berhasil digrebek polisi pada Senin 16 Juni 2025 dinihari.
“Peralatan dan interior judi kasino ini dirancang secara terorganisir, beberapa ruangan mulai dari area umum hingga VIP dilengkapi dengan 10 set meja judi serta chip dan peralatan yang seluruhnya masih baru,” ungkap Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi judi kasino, Rabu 18 Juni 2025.
Kapolda menyatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keberadaan tempat serupa di wilayah lain serta menyelidiki apakah ada pihak-pihak yang mendukung operasional perjudian.
Terkait uang tunai dan dana dalam rekening yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp3,05 miliar, Kapolda menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Institusi kepolisian tidak pernah memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.
3 Hari Beroperasi
Judi kasino ini terungkap baru tiga hari beroperasi tetapi sudah meraup omset miliaran rupiah. Berdasarkan informasi, judi kasino yang di depannya terpampang plang olahraga futsal ini menyediakan permainan seperti Baccarat dan Niu Niu.
“Pengungkapan ini sangat mengejutkan dan langsung memerintahkan penyelidikan Sub Direktorat Siber Polda Jawa Barat di pimpin Wakapolda Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar,” terang Kapolda.
Saat penggerebekan, polisi menemukan beberapa ruangan permainan dan peralatan perjudian berkualitas tinggi diimport dari Cina, termasuk ruang VIP eksklusif yang digunakan oleh pemain dengan modal besar, mulai dari Rp3 juta hingga tak terbatas.
“Dari 63 orang diamankan, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari penyelenggara, kasir, pemain, dan pihak pendukung lainnya,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp350 juta dan empat rekening bank dengan saldo sekitar Rp2,7 miliar.
“Pengungkapan ini bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari pengembangan lebih lanjut menelusuri aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam pendirian kasino ilegal ini,” pungkasnya. [arh]







