
TRANSINDONESIA.co | Marak dan viral warta pun berita dugaan dokter bertindak salah kepada pasien di fasilitas kesehatan/ rumah sakit. Bahkan di Rumah Sakit Vertikal-cum-milik Pemerintah Pusat yang memiliki ekosistem yang terstandardisasi sampai ke Pemerintah Pusat.
Namun, yang dikejar-kejar media malahan Organisasi Profesi cq.IDI.
Pekan ini Ketua Umum PB IDI yang baru, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH.MH.Kes. paling dicari media. Dia bukan hanya sosok nomor satu di PB IDI, namun sumber yang paham “A to Z” tata kelola rumah sakit sebab pernah pimpinan rumah sakit itu.
Kudu mendudukkan soal dengan jernih dan proporsional, berbasis fakta serta sesuai hukum cq UU Kesehatan versi Omnibus Law. Wajar PB IDI konsisten membela hak-hak Tenaga Medis dokter setakat sebagai anggotanya, walau dokter salam kasus konkrit itu bekerja di rumah sakit, dan menerima penugasan praktik medis dan imbal jasa bukan dari Organisasi Profesi.
Ketua Umum PB IDI yang ditetapkan pada Muktamar XXXII di Mataram, tanggal 13 Fabruari 2025 disibukkan menjawab konfirmasi jurnalis, bukan asal bela namun kudu menormalisasi opini dari framing yang bisa saja keliru, dan demi menjaga objektifitas fakta sesuai aturan hukumnya. Fakta itu jujur. Hukum itu kudu adil.
Menjaga reputasi organisasi adalah mandat Muktamar ke Muktanar. Setarikan nafas, aksi nyata perlindungan hukum Tenaga Medis dokter adalah amanat UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024
Sahih jika PB IDI tancap gas dan angkat bicara menjaga reputasi organisasi profesi, dan mengingatkan perihal tanggungjawab UU atas hak perlindungan hukum dokter. Padahal locus delictie peristiwa tak dikehendaki itu terjadi di RSV, rumah sakit, dan atau Faskes lainnya, bukan di kantor IDI.
Alhasil, jajaran PB IDI yang baru dilantik 12 April 2025, lebih menjadi dicari suara dan vidionya a.k.a. “media darling” ketimbang pimpinan RSV dan Faskes-nya yang mungkin enggan pun jaga jarak badan dengan media yang tugas mukianya mewakili pertanyaan publik. Publik yang perlu informasi dan kudu dicerdaskan.
Mustinya, Menteri Kesehatan mendorong perlindungan Tenaga Medis dokter itu pun RSV dibawahnya. Namun media auto-berlomba mengejar apa posisi pendapat Ketum PB IDI menjadi hot issue media televisi, pun media mainstream lain sepekan ini, bahkan lebih.
Yth.Ketum PB IDI, menurut hemat saya, rujukan pertama yang kudu diacu PB IDI, pun demikian pakar, masyarakat luas dan media, ya ….., apalagi kalau bukan UU Kesehatan. Walau jamak norma UU Kesehatan itu tengah diuji ke Mahkamah Konstitusi RI.
Setelah Omnibus Law UU Kesehatan cq UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut UU Praktik Kedokteran, pun membubarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan mencabut legitimasi Kolegium (vide Pasal 451 UU Kesehatan).
Juga, mengambil alih wewenang menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Kini STR diterbitkan Konsil Kesehatan, namun anehnya atas nama Menteri Kesehatan. Bukan atas nama Konsil. Dulu STR diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atas nama negara. Konsil Kedokteran bukan Konsil Kesehatan.
Sejatinya, STR itu sebagai lisensi dokter pemegangnya Fit for Pactice dalam praktik kedokteran yang berlaku dalam waktu 5 tahun, bahkan ke belahan dunia mana pun, karena bersifat universal. Kini, di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, STR berlaku seumur hidup, sekali dapat STR ahaa.., berlaku seterusnya.
Majelis pembaca. Saat ini by law, Pasal 421 UU Kesehatan lugas memerintahkan pengawasan penyelenggaraan kesehatan adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan IDI.
Dulu, pengawasan “melekat” dokter menjadi urusan sejawat ‘peer group’-nya. Namun, tidak lagi setelah UU Kesehatan yang menihilkan syarat rekomendasi Organisasi Profesi cq IDI saat menerbitkan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter. Sehingga, menurut UU Kesehatan tak perlu rekomendasi idemditto tak perlu fungsi organisasi profesi dalam pengawasan dokter.
Jamak kejadian-cum-kasus setidaknya seperti yang diwartakan, terjadi sejak pengawasan penyelenggaraan Kesehatan teemasuk dokter dilakukan dengan UU Kesehatan baru. Seakan mengonfirmasi tak efektifnya UU Kesehatan, yakni ikhwal pengawasan penyelenggaraan Kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda, mengapa kebobolan atau malah tidak mampu laksana (unworkable)? Apa artinya pengakuan dengan UU dan hebohnya gebyar akreditasi atas tata laksana pun SDM Kesehatan-nya?
Pembaca, pada faktanya dalam kasus konkrit yang dimaksudkan, status formal Tenaga Medis dokter dan/ atau Tenaga Kesehatan itu bekerja pada lokus Rumah Sakit Vertikal (RSV), ataupun RS swasta ataupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang memiliki aturan dan standar ketat, bahkan kudu dilengkapi Hospital by Laws. Tak boleh dilupakan warga dunia bahwa kejadian dan fakta yang dilakoni dokter itu di rumah sakit bukan di kantor IDI.
Clear ya, bahwa Tenaga Medis dokter dalam kasus konkrit itu bekerja dan menjalankan praktik kedokteran (medical practices) untuk dan atas nama instansinya: RSV, ataupun RS Swasta pun lain Faskes. Dan karenanya jasa medical practices itu bukan untuk dan atas nama Organisasi Profesi dokter cq. IDI.
Lagi pula, STR (Surat Tanda Registrasi) dokter diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang by law atas nama Menteri Kesehatan (Pasal 260 ayat 2 UU Kesehatan). Catat, STR bukan diterbitkan IDI. Lantas, keliru jika opini terbangun menyudutkan IDI. Aha.., jangan lupakan perintah UU Kesehatan.
Hatta publik hendak menilai workabilitas UU Kesehatan, setidaknya ikhwal pengawasan penyelenggaraan Kesehatan cq dokter, menurut hemat saya tak lepas dari dampak nyata betapa inkonstitusionalis norma-norma UU Kesehatan Omnibus Law.
Ipini ini bersikap bahwa dengan merujuk UU Kesehatan, Menkes selaku Pemerintah Pusat kudu bertanggungjawab atas setiap kasus yang terjadi di RSV, pun bahkan fasilitas kesehatan. Kudu memberikan haknya atas perlindungan hukum, apapun konstruksi kasusnya. Bukan justru jumping conclution menghentikan PPDS. Namun nihil kabar perlindungan. Seperti biasa, ujung-ujungnya, malah IDI yang ambil alih memberikan perlindungan hukum, seperti jamak kasus termasuk di Semarang. Pak Dr. Slamet perlu menyiapkan lembaga bantuan hukum IDI?
Bapak Menkes Yth. Ketauhi lah, menurut perintah Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b, Jo ayat (2) dan (3) PP No. 28 Tahun 2024, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak atas bantuan hukum.Tak elok dan melanggar aturan jika dibiarkan dokter itu nihil pembelaan, walau tugas itu disebutkan melekat pada instansi tempatnya bekerja.
Dalam hal Tenaga Medis dokter bekerja di Rumah Sakit Vertikal pun dalam status PPDS, yang pada kenyataannya mereka mostly melakukan praktik kedokteran-cum-pendidikan kedokteran spesialis yang menurut hukum adalah termasuk dalam tangggungjawab Menteri Kesehatan. Biarkan hukum bekerja menangani pro justusia perkara hukumnya, dan jangan picingkan mata dan abaikan UU Kesehatan melaksanakan perintah-perintahnya. Tabik.






