Polres Garut menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin 7 April 2025. Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin, 7 April 2025 di Kecamatan Tarogong Kaler.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga melihat celana korban yang berlumuran darah dan membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bidan ditemukan adanya robekan pada alat kelamin korban, dan setelah ditanya lebih lanjut, korban yang masih berusia 5 tahun mengungkap bahwa pelaku adalah ayah kandung dan kakak dari ayah kandungnya (Uwa).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial YM (25) dan YM (31) telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers mengenai kasus ini digelar di Graha Mumun Surachman Polres Garut dan turut dihadiri oleh Kasi Humas IPDA Susilo Adhi serta Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto. Ketua Forum KPAID mengungkapkan keprihatinannya dan menyatakan bahwa korban saat ini sedang dalam penanganan untuk pemulihan fisik dan mental akibat trauma yang dialaminya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak KPAID mengimbau agar seluruh masyarakat dan orang tua lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual serta membangun pola asuh yang aman dan mendukung perkembangan anak. [arh]







