Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat menggelar pengungkapan pemerkosa dua anak bawah umur yang dilakukan tersangka EH merupakan ayah kandung korban di Mapolrestro Bekasi, Selasa (8/4/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Dua korban kekerasan seksual bawah umur atas kelakuan bejat tersangka EH (50) yang merupakan ayah kandung korban sendiri di wilayah Cikarang Timur mendapat pendampingan psikologis dan assessment Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
“Pendampingan baik secara hukum, psikologis, sosial, pendidikan, hingga ekonomi keluarga,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi dikutip dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, DP3A telah melakukan pendampingan penuh sebelum maupun setelah penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kejadian ini bermula adanya pengaduan masyarakat pada Sabtu (5/4/2025) lalu, kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA karena menjadi tugas kami untuk melakukan pendampingan korban dengan membentuk tim pada tanggal 7 April,” ungkap Fahrul.
Pendampingan yang dilakukan meliputi pendampingan psikolog, hukum, pekerja sosial, termasuk dari PPA Kecamatan Cikarang Timur. Kemudian Selasa 8 april pelaku ditangkap Polres Metro Bekasi.
“Jadi kami sudah melakukan pendampingan psikologis, sudah memberikan asesmen awal di hari Rabu 9 April kepada korban. Tetapi di hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi di unit PPA kaitan kasus hukumnya. Pelaku sudah ditahan,” ujarnya.
Pendampingan hukum, jelasnya, saat berkunjung ke kediaman korban dan keluarganya, juga diberikan kepada keluarga korban hingga selesai atau adanya keputusan di pengadilan.
Untuk menekan terjadinya bullying bagi korban, UPTD PPA memberikan opsi dengan bersekolah melalui daring atau pindah sekolah.
“Di hari yang sama kepala dinas kami mengirim surat ke Dinas Pendidikan dalam hal pemenuhan hak pendidikan korban di hari Rabu. Koordinasi kami lakukan juga dengan Baznas untuk memberikan bantuan, baik pendidikan, jadi Baznas ini kasih opsi apa Anak ini mau dipindahkan ke pesantren yang biayanya ditanggung semua oleh Baznas,” katanya.
Selain bantuan pendidikan, Baznas juga akan memberikan bantuan tempat tinggal dan usaha atau ekonomi kepada Ibu Korban yang kini menjadi tulang punggung keluarga.
“Karena suaminya sudah ditahan. Sekarang Ibu ini diungsikan ke rumah keluarga besarnya. Karena rumah yang sebelumnya mereka tinggal itu milik keluarga besar suaminya. Dan alhamdulillah Baznas Kabupaten Bekasi siap membangunkan rumah dengan syarat disediakan tanahnya, nanti bangunannya dibangunkan oleh Baznas,” jelasnya.
Fahrul mengatakan pada Jumat (11/4/2025), timnya sudah menjadwalkan untuk melakukan pendampingan psikologis kepada dua orang korban yang merupakan adik-kakak beserta ibunya.
Pemeriksaan psikologis, kata Fahrul merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hal yang penting menjadi alat bukti dalam memperkuat tuntutan kepada pelaku yang berasal dari keterangan ahli. Ahli yang akan diturunkan terdiri dari Psikolog Klinis, Psikiater, atau kedokteran jiwa.
Korban yang masih di bawah umur, kata Fahrul memang sangat rentan secara sosial. Meski demikian, dari hasil assessmentnya diketahui lingkungannya sangat mendukung dan melindungi korban beserta keluarganya.
“Hari ini tim sudah bertemu dengan kepala sekolah, wali kelas, bahwa sebenarnya sekolah memberikan support kepada anak ini, tetapi kita juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologis besok keputusannya. Apa memang harus pindah dari sekolahnya atau seperti rekomendasi Baznas supaya korban ini di pesantrenkan di luar Kabupaten Bekasi untuk mengurangi trauma,” terang Fahrul.
Pewarta/Editor: Ismail
