DPRD Jabar Ajak Semua Elemen Dukung Gubernur Jabar Pertahankan Lahan SMANSA Bandung

TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hm Syahrir, SE. M.I.Pol, mengajak semua elemen mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekolah Negeri 1 (SMANSA) Bandung untuk mempertahankan sekolah yang berdiri sejak 1950 di lahan yang disengketakan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Langkah Gubernur Jawa Barat dan SMANSA Bandung ini patut mendapat dukungan semua pihak. Tak terkecuali masyakarat, semua elemen harus mempertahankan lahan SMANSA Bandung yang menjadi pusat pembelajaran dan salah satu sekolah terfavorit di Bandung ini,” kata Syahrir menanggapi kunjungan Gubernur Jabar ke SMANSA Bandung untuk memberi dukungan pada pihak sekolah, Rabu (19/3/2025).

Senada dengan Gubernur Jabar, Syahrir yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jabar ini meyakini PTUN Bandung akan menolak semua gugatan PLK dan diyakini bahwa majelis hakim PTUN akan  menetapkan keputusannya lahan tersebut tetap menjadi Sekolah SMA Negeri 1 Bandung.

“Untuk itu, para dunia pendidikan, akademisi, pencinta literasi, dan elemen masyarakat mendukung lahan tersebut tetap menjadi milik SMA Negeri 1 Bandung nutuk mencetak generasi emas,” ajak Syahrir.

Sebagaimana diketahui, SMANSA Bandung yang berdiri tahun 1950, saat ini tengah mengalami sengketa tanah atas gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum atas sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi yang saat ini lahan tersebut digunakan SMAN 1 Bandung.

Proses persidangan terakhir telah berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, saat ini pihak SMAN 1 Bandung hanya menunggu simpulan dan putusan dari rangkaian persidangan tersebut yang sudah berlangsung sejak akhir Desember 2024 silam.

Sebagaimana diketahui, besok Kamis 20 Maret 2025, dijadwalkan pembacaan simpulan sidang gugatan PLK di PTUN Bandung.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat lahan Sekolah SMA Negeri (SMANSA) 1 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Legal standing-nya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan. Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” ungkap Kang Dedi Mulyadi Mulyadi atau KDM saat menyambangi SMANSA Bandung, Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung, Rabu (19/3/2025).

Kehadiran Gubernur KDM mengonfirmasi fakta seputar sengketa lahan sekolah SMANSA.

Ia khawatir jika gugatan ini nantinya jadi isu ekonomi semata. “Daripada (nantinya) bernilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” kelakarnya.

Gubernur berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.

“Sebab, sekolah pun enggak mungkin pindah ke tempat lain. Enggak mungkin negara ngeluarin duit lagi, beli tanah di Bandung yang (harganya) ratusan miliar,” imbuhnya sambil berinteraksi dengan guru di SMAN 1 Bandung.

Sedangkan Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan, Gubernur berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak stres dan tetap tersenyum.

“Beliau juga banyak menghibur dan menyemangati para guru, bahkan akan memberikan bantuan seperti perbaikan wastafel dan pengecatan,” tuturnya. [arh]

Share