Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terima hasil Pilkada dengan kemenangan pasangan nomor urut 2, Pramono Anung - Rano Karno (Pram-Doel) pada Pilkada DKI Jakarta, di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nym
TRANSINDONESIA.co | Selain batal ajukan gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Gubernur DKI Jakarta no or urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya menerima kekalahan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 setelah pasangan nomor urut 2, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan menang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya memutuskan menerima hasil pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, kendati sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, berdasarkan masukan dari banyak pihak, mulai dari para tokoh, para ahli, para pimpinan partai KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono memilih untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK.
Usai menerima kekalahan, Ridwan Kamil (RK) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
“Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima taun ke depan,” kata RK menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
“Terima kasih kompetisinya yang jadi pembelajaran dan kami haturkan terima kasih juga ke Dharma-Kun,” imbuhnya.
RK juga mendoakan Pramono dan Rano mengemban jabatan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penuh tanggung jawab.
Menurut penghitungan KPU DKI Jakarta, Pram-Rano berhasil meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen suara sah. Sesuai UU DKJ Nomor 2/2024, perolehan ini membuat Pilkada DKI Jakarta 2024 cukup berlangsung satu putaran.
Sementara itu, RIDO memperoleh 1,7 juta suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.
Tim RIDO sempat berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi akhirnya batal.
Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Ahad (8/12/2024).
Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta. (cnni/sfn)






