TRANSINDONESIA.co | Oleh: Kasespim Polri Irjen Pol. Prof. Chrysnanda Dwilaksana
Polisi dapat di lihat sebagai :
Petugas
Fungsi
Institusi
Polisi bekerja dalam pemolisian pada ranah birokrasi dan masyarakat
Manusia sebagai mahkluk sosial dalam hidup dan kehidupannya untuk bertahan dan tumbuh berkembang memerlukan adanya produktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Maslow kebutuhan manusia mencakup:
1.Kebutuhan Fisiologis
2.Kebutuhan Keamanan dan Rasa Aman
3.Kebutuhan Sosial
4.Kebutuhan Penghargaan
5.Kebutuhan Aktualisasi
Hidup dan kehidupan penuh dengan tantangan, hambatan dan ancaman yang bisa menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas
Ancaman bagi hidup dan kehidupan sosial berbangsa dan bernegara setidaknya :
1.Faktor Alam
2.Faktor manusia
3.Faktor Infrastuktur, sistem dan teknologi dsb
Polisi dalam pemolisiannya di Indonesia menjaga sistem nasional agar keamanan dalam negeri agar negara mampu berdaulat, berdaya tahan dan berdaya tangkal serta berdaya saing.
Polisi dalam pemolisiannya diharapkan mampu sebagai:
Penjaga Kehidupan
Pembangun Peradaban
Pejuang Kemanusiaan
Polisi dalam pemolisiannya menunjukkan kinerjanya yang profesional, cerdas, bermoral dan modern
Sejalan dengan pemikiran di atas maka diperlukan education, training and coaching yang berbasis pada suatu ilmu pengetahuan yaitu ” Ilmu Kepolisian”
Yang mengacu pemikiran Prof. Parsudi Suparlan maupun Baylei :
1.Sebagai ilmu antar bidang yang dapat dikembangkan dalam berbagai pendekatannya
2.Mempelajari dan mengembangkan teori dan konsep yang berkaitan dengan :
a. Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial
b. Penegakan Hukum dan keadilan
c. Kejahatan dan Penanganannya
d. Polisi dan Pemolisiannya
e. Isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat.
f. Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian
3.Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara :
a. Filosofis :
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
b. Geo politik dan geo strategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial
c. Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
d. Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat
e. Akademis,
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan ( S1, S2 dan S3), pengembangan kepemeimpinan dan majerial, kompetensi khusus dan fungsional ( cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary )
f.Pragmatis,
ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi : keselamatan (safety) contoh (safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security)
4.Pengembangan pola pengajarannya melalui Fakultas :
a. Polisi dan pemolisian
b. Manajemen Keamanan
c. Manajemen Keselamatan
d. Intelejen
e. Hukum dan penegakan hukum
f. Penyelidikan dan penyidikan
g. Forensik
h. Siber dan teknologi kepolisian
i. Kajian konflik sosial
j.Kajian Terorisme
k. Kajian kejahatan luar biasa
l. Teknologi Kepolisian
5.Kurikulum dan pengajarannya dapat dikategorikan sbb :
a. Pengajaran dasar ilmu kepolisian
1) Filsafat ilmu pengetahuan
2) Etika Publik
3) Metodologi Penelitian
b. Pengajaran pokok ilmu kepolisian
1) Ilmu ilmu sosial
2) Ilmu hukum, penegakan hukum dan keadilan
3) Ilmu kriminologi
4) Ilmu administrasi dan operasionalnya
5) Ilmu teknologi informasi
6) Hubungan antar suku bangsa ( konteks masyarakat Indonesia yang multikultural)
7) Ilmu humaniora
Dsb
c. Kapita Selekta yang berkaitan dengan isu isu penting dan aktual yang terjadi dalam masyarakat antara lain :
1) Idiologi
2) Politik
3) Ekonomi
4) Sosial budaya
5) Keamanan
6) Pertahanan
dsb
6.Membangun pendukung pengembangan ilmu kepolisian melalui :
a. Pusat penelitian dan pengkajian
b. Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian
c. Forum atau asosiasi dosen pengajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian
d. Penerbitan buku
e. Jurnal ilmiah
f. Laboratorium sosial
7.Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain :
a. Safety driving centre
b. Security training centre
c. Sekolah penyidik
d. Pendidikan ilmu kepolisian level D1 dan D3
e. Kursus kursus singkat
f. Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer
Dsb
8.Dosen yang memiliki integritas dan kualitas sebagai : peneliti, penulis, guru, dan ikon akademik dsb
9.Pengembangan Smart Policing yang mencakup : conventional policing, electronic policing dan forensic policing
10.Pemberdayaan media melalui manajemen media maupun intelejen media
Point point di atas bisa terus dikembangkan secara dinamis dan terbuka yang diperlukan adanya ” Critical Thinking”
Ilmu kepolisian di era digital (revolusi Industri 4.0) menuju pada Society 5.0 berupaya mengatasi pemenuhan kebutuhan bagi bangsa beradab yang terus meningkat kualitas hidupnya.
Model pemolisian yang mungkin dikembangkan adalah model ” Smart Policing”
Point Point Smart Policing
1.Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (policing)
2.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
3.Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
4.Dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
5.Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
6.Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual
7.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
8.Prediktif, proaktif dan problem solving
9.Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
10.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern
Pembelajaran ilmu kepolisian berbasis pada literasi Polisi dan Pemolisiannya untuk : Menjaga Kehidupan, Membangun Peradaban, dan Perjuangan bagi Kemanusiaan
Memaknai peradaban yang begitu kompleks namun setidaknya dapat dipahami dengan : memahami aturan dan menerapkannya dalam kehidupan untuk adanya keteraturan sosial bagi semakin manusiawinya manusia.
Hubungan Polisi dengan peradaban melalui pemolisiannya dapat dipahami dari penegakan hukum dan keadilan bagi keteraturan sosial dan bagi semakin manusiawinya manusia.
Polisi dan pemolisiannya menegakan hukum sejatinya bagi pembangunan, menjaga dan merawat peradaban.
Hukum digunakan sebagai upaya menyelesaikan konflik secara beradab dan untuk mencegah pelanggaran hukum yang kontra produktif.
Semakin patuh hukum, keteraturan sosial terjaga dan kemanusiaan semakin meningkat kualitas hidupnya, dapat dikatakan semakin beradab.
Bagaimana membangun peradaban dalam pemolisian? Dengan membangun literasi. Literasi pilar peradaban. Literasi yang cukup atau memadai maka akan ada pencerahan, pengkayaan, pemberdayaan dan sebagai polisi pemolisiannya menjadi : profesional, cerdas, bermoral dan modern. Demikian juga sebaliknya.
Membangun literasi dengan berbasis moral pada keutamaannya yaitu bagi : kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban.
Pendidikan menjadi dasar membangun literasi, melalui olah jiwa, olah rasa, olah raga sehingga ada kesadaran, kepekaan, kepedulian, tanggung jawab dan disiplin bagi keutamaannya.
Keteladanan dan kebijakan para pemimpin menjadi sangat penting bagi pembangunan literasi. Para pemimpin di semua lini wajib hukumnya memiliki kesadaran, tanggung jawab dan disiplin untuk mengimplementasikan melalui pemolisiannya.
Literasi dapat dimulai dari :
1.Lingkungan hidupnya yang asri dan ngangeni
2.Referensi yang memadai
3.Manajemen Media yang menjadi wadah bagi produk produknya
4.Guru, pendidik dan mentor yang mencerahkan dan menjadi teladan
5.Kurikulum pembelajaran yang menstimuli untuk berpikir kritis, visioner, memecahkan masalah
6.Sumber daya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern
7.Program program unggulan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban
8.Pikiran, Perkataan, Perbuatan dan Bela Rasanya bagi Kebaikan, Kebenaran, Perbaikan, Pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup banyak orang
9.Menjaga, Merawat Nilai Nilai Luhur Bangsa dan Kebhinekaannya
10.Mampu menjadikan Ikon atau Simbol Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Masih banyak hal yang dapat dikembangkan untuk literasi melalui aturan atau hukumnya, sumber daya manusianya maupun infrastruktur dan teknologinya.
STIK selain mengembangkan ilmu kepolisian juga menyiapkan bagi pemimpin dan kepemimpinan di masa depan.
Keutamaan pada pemimpin dan kepemimpinannya ada pada pada kebijakannya untuk :
1.Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara
2.Membangun sumber daya manusia yang menjadi aset utama bangsa,
3.Produkarya yang kreatif inovatif dan berkualitas,
4.Membangun dan terus meningkatkan stem pelayanan publik yang prima
5.Membangun budaya patuh hukum
6.Memberdayakan semua sumberdaya semaksimal mungkin secara efektif dan efisien
7.Sistem Edukasi, training dikembangkan dalam berbagai coaching
8.Memberdayakan Media, IT dalam sistem on line yang berbasis elektronik
9.Membangun dan menata keteraturan sosial
10.Membangun sistem reward and punishment yang fair dan sesuai standar
11.Membangun birokrasi yang rasional
12.Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat
13.Transparan dan akuntabel
14.Membangun sistem pelayanan satu pintu one stop service
15.Mendukung clean and good governance dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik
16.Memberikan jaminan dan perlindungan HAM
17.Membangun dan mengimplementasikan supremasi hukum
18.Mengembangkan olah jiwa, olah rasa dan olah raga di semua lini10 Point Akuntabilitas Profesi
Cdl
1. Moral (niat baik dan benar)
2. Hukum (secara Hukum benar / tidak melanggar)
3. Adminsitrasi (secara Administrasi benar / tidak melanggar)
4. Fungsional (sesuai SOP)
5. Berdampak penguatan institusi
6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8. Visioner, proaktif dan problem solving
9. Dinamis dan dialogis
10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat
Dsb
Akuntabilitas Polisi dalam Pemolisiannya sebagai Profesi secara :
1.Moral (niat baik dan benar)
2.Hukum (secara Hukum benar / tidak melanggar)
3.Adminsitrasi (secara Administrasi benar / tidak melanggar)
4.Fungsional (sesuai SOP)
5.Berdampak penguatan institusi
6.Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7.Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8.Visioner, proaktif dan problem solving
9.Dinamis dan dialogis
10.Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat
Ilmu kepolisian yang berbasis literasi dalam pembelajarannya diharapkan mampu menyiapkan Polisi dalam pemolisiannya sebagai petugas, sebagai fungsi, maupun institusi yang keutamaannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban, mampu menunjukan kualitas : profesionalismenya, kecerdasannya, kesadarannya, dan modernitasnya sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan dalam keteraturan sosial yang ditunjukan dalam pelayanannya yang berkaitan dengan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan yang berkualitas prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses) pada:
1.Private Security
2.Industrial Security
3.Public security
4.Ecological Security
5.Cyber Security
6.Forensic security
Terik Tegal Parang 061024