Demonstrasi mahasiswa menolak UU TNI di Kota Malang, Minggu 23 Maret 2025. Foto Getty
TRANSINDONESIA.co | Gelombang penolakan terhadap perubahan UU TNI belum surut meski DPR sudah ketok palu pada 20 Maret minggu lalu.
Selain aksi turun ke jalan di beberapa daerah, sekelompok mahasiswa menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 Maret 2025.
Langkah hukum ini ditempuh satu hari setelah DPR meloloskan revisi UU TNI dalam rapat paripurna saat demonstrasi berlangsung di depan gedung Senayan.
“Ketika kami melakukan aksi [demonstrasi] pun tidak didengar. Akhirnya kami menggunakan jalur hukum,” ujar Abu Rizal Biladina, mahasiswa FH UI angkatan 2023 kepada BBC News Indonesia pada Senin (24/03).
Rizal, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, mengatakan pengesahan perubahan UU TNI “cacat formil” karena melanggar “asas keterbukaan”.
Selain itu, draf revisi UU TNI dan naskah akademik juga tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga menghalangi partisipasi publik.
Kelompok pemohon juga mempertanyakan dimasukkannya revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dinilai “tergesa-gesa”.
Di sisi lain, salah satu mahasiswa pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menekankan pihaknya sama sekali tidak “mengerdilkan” aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa lain.
“Semua cara perlawanan—termasuk turun ke jalan—menurut kami adalah mulia dan bermartabat,” ujarnya.
Seperti diketahui, unjuk rasa yang berlangsung di beberapa kota yaitu Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/03) diwarnai kericuhan dan laporan kekerasan.
Di Malang, Jawa Timur, beberapa pemrotes mengaku sempat ditahan dan dipukuli aparat saat aksi demo pada Minggu (23/03).
Baik Rizal maupun Alif cukup optimis akan kans permohonan uji formil mereka akan dikabulkan MK.
Berkaca dari putusan MK tentang UU Pilkada pada Agustus tahun lalu, Alif menilai MK saat ini “sedang berada pada koridor yang baik dan profesional”.
“Harapannya adalah [permohonan] ini bisa ditelaah secara objektif oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara Alif mengatakan setelah putusan MK pada awal tahun lalu terkait syarat pencalonan presiden sempat menimbulkan kekecewaan, beberapa putusan seperti terkait Pilkada dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden diterima baik.
“Tren putusan MK akhir-akhir ini bagus. Harapannya MK tetap netral dan objektif dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara dan aktivis demokrasi, Titi Anggraini, menilai pengujian formil atas revisi UU TNI untuk dikabulkan “berpeluang besar untuk dikabulkan”.
Hal ini, menurut Titi, berkaca dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengajuan uji formil UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan suatu UU.
“Proses pembentukan Revisi UU TNI jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation itu,” ujar Titi ketika dihubungi pada Senin (24/03).
“Justru sangat aneh kalau MK menganggap tidak ada masalah dengan pembentukan revisi UU TNI ini.”
Adapun pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti, mengingatkan revisi UU TNI masih belum menjadi undang-undang karena belum ditandatangani presiden.
“Perkara itu bisa menjadi tidak dapat diterima istilahnya. Kenapa? Karena objek perkaranya [revisi UU TNI] dianggapnya sudah hilang,” ujarnya.
Meski begitu, Bivitri mengatakan pemohon masih dapat mengajukan ulang gugatannya begitu UU TNI diundangkan.
Senada dengan Titi Anggraini, Bivitri menilai peluang dikabulkan uji formil ini ada selama MK “objektif dan konsisten”.(bbc)






