
TRANSINDONESIA.co | Publik masih dilanda heboh dugaan perundungan. Menkes menyampaikan laporan investigasi kepada Polda Jawa Tengah. Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, prejudice, apalagi sakwangka subyektif.
De facto dan de jure, Mahasiswa peserta Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) FK UNDIP itu dalam relasi pendidikan & pelayanan di RS Kariadi. Juga, tempat (locus) perbuatan di lingkungan RS Pendidikan (RS_P) itu, maka tidak lepas tanggungjawab hukum RS, Kemenkes bahkan Menkes. Tanda baca “&” artinya: dilakukan dengan bersama-sama.
Menkes dan Kemenkes turut bertanggungjawab hukum? Eksponen Perhimpunan Profesi Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI) mengulik 5 alasan berikut ini.
Pertama: Tempat terjadinya peristiwa, yang dalam hukum acara disebut Locus Delictie terjadi di fasilitas kesehatan utama RS_P dibawah otoritas Menkes. Menurut hukum, RS_P musti kriteria terbaik, bahkan Akreditasi Unggul. Patut saja jika bertanya ikhtiar serius Menkes tidak menolkan perundungan di faskes RS_P yang kelasnya unggul? Hasil investigasi Kemkes itu harus menarasikan fakta dan situasi faskes dibawah pembinaan teknis institusi Kemkes. Termasuk tingkat kesibukan dan kepadatan operasional pelayanan medis, pun di dalam ruang operasi dan layanan medis di luar ruang operasi.
Kedua: Andaipun benar dugaan perundungan terjadi, namun perbuatan dan atau dugaan delictum nya harus diuji menurut hukum acara. Karena peristiwa dan locus nya termasuk dalam PPDS UNDIP di RS_P , yang tidak boleh dinihilkan bahwa Objectum-nya mencakup tindakan pendidikan dokter spesialis dan pelayanan medis sebagai satu kesatuan RS_P. Pada faktanya maupun tanggungjawab medisnya, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada fasilitas kesehatan (faskes) dengan status RS_P yang by law dalam pembinaan teknis dan administratif Menkes & Kemenkes. Jadi, tipikal perbuatan dan peristiwanya bukan hanya kualifikasi perbuatan pendidikan dokter spesialis an sich saja, namun dominan dalam kualifikasi pelayanan medis RS. Itu artinya berarsiran tebal dan turut serta bertanggungjawab secara hukum pihak Menkes, Kemenkes dan pimpinan RS.
Ketiga: Dalam relasi antara dokter mahasiswa peserta PPDS di RS yang milik dan dalam pembinaan Kemenkes dengan senior sesama peserta PPDS, maupun dokter penanggungjawab pasien (DPJP), patut dan tidak lepas dari tanggungjawab hukum RS. Justru terhadap korban maupun pelaku yang diduga melakukan perundungan dalam kualitas sebagai tenaga medis yang memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sementara sebagai PPDS, atau selaku konsulen, ataupun DPJP, yang by law sama-sama berhak atas jaminan perlindungan hukum yang adil yang wajib disediakan institusi RS_P.
Bahkan terikat dengan ketentuan hukum yang fairness dan sesuai hukum materil maupun hukum formil, sehingga tidak boleh sakwasangka, prejudice, dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Tentu, tidak berlebihan tatkala sampai hati trial by the press atas Objectum Litis dan Locus di RS milik pemerintah yang masih perlu diuji sesuai hukum acara. Obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan prejudice, serta tidak mengumbar fakta atau seakan fakta yang belum teruji secara saintifik, evidance based, dan mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi.
Keempat: perlu diperiksa dan diuji apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana. Jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum. Cermat dalam memeriksa Objectum Litis atas peristiwa konkrit dan kualifikasi perbuatan, adalah kemustian. Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia, by law tidak lepas dari wewenang dan tanggungjawab hukum Menkes dan Kemenkes serta otoritas RS.
Kelima: apapun hasil investigasi maupun penyelidikan dan andaikan sampai fase penyidikan Pro Justia, penting dikawal tidak lepas dari tanggungjawab hukum Menkes, Kemenkes dan RS. Termasuk apa dan mengapa terjadi pembiaran. Karena itu lebih produktif jika sedapat mungkin melakukan ikhtiar restorasi keadilan, tidak berfaedah menuding dan tunjuk hidung secara prejudice kepada satu pihak, apakah Kepala Prodi PPDS, Dekan, atau penanggungjawab PPDS.
Namun termasuk tanggungjawab hukum RS dimana terjadinya perbuatan ataupun Locus Delictie. Tabik.
*) Adv. MUHAMMAD JONI, SH., MH., Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Email: jonitanamaslaw@gmail.com
Investigasi Perundungan, Menkes Turut Tanggungjawab Hukum
Publik masih dilanda heboh dugaan perundungan. Menkes menyampaikan laporan investigasi kepada Polda Jawa Tengah. Ada pula laporan pengaduan diajukan ke markas Polda yang sama. Hukum menjadi rujukan. Markasnya adalah obyektifitas. Presisi jadi perkakasnya. Bukan spekulasi, prejudice, apalagi sakwangka bias subyektif.
De facto dan de jure, mahasiswa peserta Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) FK UNDIP itu dalam relasi pendidikan & pelayanan di RS Kariadi. Juga, tempat (locus) perbuatan di lingkungan RS Pendidikan (RS_P) itu. Sebab itu maka tidak lepas tanggungjawab hukum RS, Kemenkes bahkan Menkes. Walau membuat investigasi sendiri. Tanda baca “&” artinya: dilakukan dengan bersama-sama.
Mengapa Menkes dan Kemenkes turut serta bertanggungjawab hukum? Eksponen Perhimpunan Profesi Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI) mengulik 5 alasan-cum-ulasan berikut ini.
Pertama: Tempat terjadi peristiwa, yang dalam hukum acara disebut Locus Delictie, terjadi di fasilitas kesehatan (faskes) RS_P dibawah otoritas Menkes. Itu faskes RS_K yang mentereng. Menurut hukum, menjadi RS_P musti kriteria terbaik, bahkan Akreditasi Unggul. Patut saja jika bertanya ikhtiar serius Menkes tidak menolkan perundungan di faskes RS_P yang kelasnya unggul? Hasil investigasi Kemkes itu harus berisi fakta dan menarasikan situasi senyatanya faskes RS_P yang dibawah pembinaan teknis institusi Kemenkes. Termasuk tingkat kesibukan dan kepadatan operasional pelayanan medis, pun jadwal penuh hari dalam tiap ruang operasi dan layanan medis di kamar atau bangsal di luar ruang operasi.
Kedua: Andaipun benar dugaan perundungan itu terjadi, namun perbuatan dan atau dugaan delictum nya harus diuji menurut hukum acara. Karena peristiwa dan locus nya termasuk dalam relasi PPDS UNDIP di RS_P. Fakta yang tidak boleh dinihilkan bahwa Objectum-nya mencakup tindakan pendidikan dokter spesialis dan pelayanan medis sebagai satu kesatuan di RS_P. Merujuk faktanya maupun tanggungjawab medisnya, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada faskes dengan status RS_P yang by law dalam pembinaan teknis dan administratif Menkes & Kemenkes. Jadi, tipikal perbuatan dan peristiwanya bukan hanya kualifikasi perbuatan pendidikan dokter spesialis an sich saja, namun signifikan bahkan dominan dalam kualifikasi pelayanan medis RS. Itu artinya berarsiran tebal dan turut serta bertanggungajawab secara hukum pihak Menkes, Kemenkes dan pimpinan RS_P.
Ketiga: Dalam relasi antara dokter mahasiswa peserta PPDS di RS_P (yang milik dan dalam pembinaan Kemenkes) dengan senior sesama peserta PPDS, maupun dengan dokter penanggungjawab pasien (DPJP), maka patut dan tidak lepas dari tanggungjawab hukum RS. Justru terhadap korban maupun pelaku yang diduga melakukan perundungan de facto dan de jure dalam kualitas sebagai tenaga medis yang memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sementara sebagai PPDS, atau selaku konsulen, ataupun DPJP, yang by law sama-sama berhak atas jaminan perlindungan hukum yang adil –yang wajib disediakan institusi RS.
Bahkan terikat dengan ketentuan hukum yang fairness dan sesuai hukum materil maupun hukum formil, sehingga tidak boleh sakwasangka, prejudice, dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Tentu, tidak berlebihan sampai trial by the press atas Objectum Litis dan Locus di RS milik pemerintah yang masih perlu diuji sesuai hukum acara. Obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan prejudice, serta tidak mengumbar fakta atau seakan fakta yang belum teruji secara saintifik, evidance based, dan mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi.
Keempat: perlu diperiksa dan diuji apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, atau dalam relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras aktifitas PPDS. Atau perbuatan masuk pelanggaran norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau masuk perbuatan pidana. Jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum. Sebab itu, cermat dalam memeriksa Objectum Litis atas peristiwa konkrit dan kualifikasi perbuatan, adalah kemustian hukum formil yang mengikat absolut
Apapun kualitas metode dan cakupan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia, namun: by law tidak lepas dari wewenang dan tanggungjawab hukum Menkes dan Kemenkes serta otoritas RS.
Kelima: apapun hasil investigasi maupun penyelidikan dan andaikan sampai fase penyidikan Pro Justia, penting dikawal tidak lepas dari tanggungjawab hukum, teemasuk Menkes, Kemenkes dan RS, serta pihak lainnya. Termasuk apa dan mengapa terjadi pembiaran yang juga masuk dalam kualifikasi hukum. Karena itu lebih produktif jika sedapat mungkin melakukan ikhtiar restorasi keadilan, bak menarik rambu dalam tepung. Dalam karja kerja hukum, tidak berfaedah menuding dan tunjuk hidung secara prejudice kepada satu pihak, namun presisi sesuai fakta hukum belak. Penjelasan dan ketetangan apakah dari Kepala Prodi PPDS, Dekan, atau penanggungjawab PPDS, bahkan segenap mahasiswa PPDS, adalah saksi yang berguna dan relevan.
Namun, beralasan dan relevan menguji tanggungjawab hukum pembina dan otoritas RS dimana terjadinya perbuatan ataupun Locus Delictie. Tabik.
*) Adv. MUHAMMAD JONI, SH., MH., Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Email: jonitanamaslaw@gmail.com







