Cucu Sugyati Tekankan Pentingnya Perda Penyelengaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda No. 5 Tahun 2021 ini sangat penting agar terciptanya kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” kata Cucu saat penyebarluasan Perda No.5 tahun 2021 kepada warga Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (5/4/2024).

Cucu menekankan pentingnya perda tersebut untuk ketertiban di lingkungan masyarakat serta menjaga ketenteraman antar masyarakat.

“Menjaga ketertiban masyarakat termasuk di antaranya tertib menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah ke sungai yang dapat memicu timbulnya banjir,” ucap Cucu. [nal]

Share
Leave a comment