Komisi Informasi Sebut Ada Prasyarat Presiden untuk Kampanye

TRANSINDONESIA.co | Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan pentingnya aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti pejabat publik untuk kampanye pada masa pemilu. Ungkapan ini merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan boleh memihak sekaligus mengkampanyekan calon.

Arya Sandhiyuda, Wakil Ketua KIP, membenarkan Presiden yang sekaligus Kepala Negara boleh ikut kampanye dan memihak calon. Namun ada prasyarat yang harus dipenuhi, sehingga tidak mengabaikan aturan.

“Kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis, tidak bisa lisan. Cuti pun harus diinformasikan terbuka kepada khalayak atau publik,” kata Arya.

Cuti yang disampaikan secara tertulis itu juga harus ditembuskan kepada badan publik terkait. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu, sekalian disiarkan umum sebagai informasi publik yang terbuka.

KPU dan Bawaslu juga penting untuk memberi bantuan berupa sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik cuti pejabat negara tersebut. Hal ini sebagai bagian dari usaha menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ada UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu, yang sosialisasi dan pengertiannya diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Ini agar presiden dan atau pejabat publik tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, hingga seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujar Arya.

Pada Rabu (24/1/2024) di Bandara Halim Perdanakusumah Presiden Jokowi mengatakan kepada pers bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye. Bahkan memihak kepada calon tertentu dalam pemilu.

“Presiden boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi. “Tapi paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya. [rri]

Share
Leave a comment