KPK Terus Dalami Aliran Uang Korupsi APD Covid-19

TRANSINDONESIA.co | Penyidik KPK telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI. Penyidik sendiri terus mendalami dugaan aliran uang dari hasil korupsi itu ke para tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut didapatkan setelah memeriksa, ketiga saksi tersebut. KPK menduga para saksi mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 tersebut.

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).

Mereka yakni, PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko. Serta, seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama.

Kasus di Kemenkes yang menelan anggaran Rp3,03 triliun, ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A Isdar Yusuf (advokat).

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. [rri]

Share
Leave a comment