Denmark Sahkan RUU untuk Hentikan Pembakaran Al-Qur’an
TRANSINDONESIA.co | Parlemen Denmark pada hari Kamis (7/12), mengesahkan RUU yang melarang pembakaran salinan kitab suci Al-Qur’an di tempat umum, setelah protes di negara-negara Muslim atas pembakaran kitab suci agama Islam itu memicu kekhawatiran akan keamanan Denmark.
Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes massa tahun ini, karena aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Qur’an, yang memicu ketegangan dengan umat Islam dan mendorong tuntutan agar pemerintah Nordik itu melarang praktik tersebut.
Denmark berusaha mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kecemasan bahwa pembakaran Al-Qur’an akan memicu serangan oleh kelompok Islam.
Para pengecam di dalam negeri Swedia dan Denmark berpendapat, larangan apa pun terhadap kritik agama, termasuk membakar Al-Qur’an, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di kawasan itu.
“Sejarah akan menilai kita dengan keras tentang hal ini, dan dengan alasan yang bagus… Yang menentukan apakah larangan kebebasan berpendapat itu ditentukan oleh kami, atau oleh luar,” kata Inger Stojberg, pemimpin Partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi, dan menentang larangan itu.
Pemerintahan koalisi Denmark yang berhaluan tengah berpendapat, peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain, tetap sah.
Pemerintah mengatakan, pelanggar undang-undang baru ini akan dikenai hukuman denda atau penjara hingga dua tahun. [voa]