Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Hasil Sitaan Bandar Narkoba Medan

TRANSINDONESIA.co | Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi, di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Krisno membeberkan, barang bukti tersebut disita dari dua oknum TNI berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) yang ditangkap, Senin (5/12/2022) lalu.

Mereka ditangkap di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika berada dalam mobil Toyota Fortuner dengan nopol BK 1549 SR.

“Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” beber Krisno.

Dari hasil pengembangan, lanjut Krisno, polisi kembali mengamankan dua orang yang berperan sebagai penerima barang haram itu. Mereka berinisial YSD (29) dan SR (25).

“Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapendam 1 Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan kedua oknum tersebut. Termasuk soal barang bukti yang diamankan.

“Informasinya benar,” ujar Rico.

Dua oknum, kata dia, telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan.

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka riksa dan proses hukum,” tutupnya.[sur]

Share
Leave a comment