Cak Imin soal MK Kabulkan Syarat Cawapres: Keputusan Mengagetkan

TRANSINDONESIA.co | Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, terbilang mengagetkan.

“Mengagetkan keputusan ini (MK),” kata Cak Imin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10) malam WIB.

Meski begitu, Cak Imin menegaskan MK memiliki kewenangan untuk memutus suatu gugatan yang bersifat final dan mengikat. Sehingga, ia meminta kepada semuanya harus menaati putusan MK tersebut.

“Semua harus taat pada putusan MK meski keputusan tersebut mengagetkan banyak pihak,” kata dia.

Di sisi lain, Cak Imin turut angkat suara soal peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto imbas putusan ini. Baginya, iklim demokrasi di Indonesia mensyaratkan semua warga negara memiliki hak politik.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa rakyat yang menjadi penentu akhir dari hasil Pilpres 2024.

“Ya kami persiapkan dengan baik. Siapapun kompetitornya kami siap,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. [cnn]

Share
Leave a comment