Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen

TRANSINDONESIA.co | Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan di exit Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/09/2023). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan akan diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta. Yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi dalam siaran pers yang diterima, Senin (25/9/2023).

Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan beruntun di exit Tol Bawen terjadi sekitar sekitar pukul 18.15 WIB. Peristiwa itu bermula saat truk trailer bernomor polisi AD 8911 IA, melaju dari arah Ungaran menuju Salatiga.

Setelah melintasi TKP turunan di exit Tol Bawen, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan. Akibatnya, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan lain yang tengah menunggu lampu merah.

Akibat musibah itu, 4 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 26 orang luka ringan. Seluruh korban luka telah dilakukan perawatan di tiga rumah sakit sekitar Kabupaten Semarang. [rri/nag]

Share
Leave a comment