DPRD dan Pemprov Jabar Tandatangani Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

TRANSINDONESIA.co | DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat (Jabar) sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023, resmi diteken bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menuturkan, rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 dan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 pada 11 September 2023.

Setelah itu, pembahasan selanjutnya dilakukan oleh komisi-komisi dan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Jabar yang kemudian akan dilakukan pembahasan  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar.

“Untuk memenuhi amanat peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183, maka nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 ditandatangani DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar,” kata Ineu Purwadewi Sundari pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (15/9/2023).

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam sambutannya mengatakan, dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD yang bertujuan untuk mensinergikan setiap langkah pembangunan antar wilayah dan antar pihak secara terpadu.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Pemprov Jabar akan menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat pada akhir September 2023. [nal]

Share
Leave a comment