Dalih Plt Wali Kota Bekasi Bolehkan Senam Sparko di Stadion Patriot Jelang Laga Liga 1 Tapi Larang Acara Anies

TRANSINDONESIA.co | Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membeberkan dalih pihaknya membolehkan kegiatan senam sparko digelar jelang pertandingan Liga 1 di Stadion Patriot Candrabhaga pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Tri mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar Regulasi Teknis PSSI Liga 1 2023/2024 tentang Lapangan Permainan.

“Ternyata ada juga statuta PSSI yang menyatakan bahwa bisa dilakukan pemakaian kalau kemudian ada izin kurang lebih dua minggu sebelumnya,” kata Tri kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun senam sparko itu memang agenda rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Kota Bekasi lakukan tiap Selasa dan Jumat. Senam sparko yang biasa dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga itu kerap dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB sebelum apel pagi.

Tri menjelaskan senam sparko itu juga diikuti ASN dan Non-ASN dengan jumlah terbatas sehingga tidak mengganggu kondisi lapangan yang bakal dipakai untuk pertandingan Liga 1. Tri menambahkan pihaknya juga sejauh ini tidak mendapat teguran dari PSSI terkait kegiatan senam sparko tersebut.

“Secara jelas sampai hari ini kami tidak mendapatkan teguran dari PSSI,” ujar proa yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyayangkan inkonsistensi Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan regulasi PSSI terkait stadion harus steril sejak 48 jam sebelum pertandingan Liga 1 mulai. Hal itu terkait adanya kegiatan senam sparco di area Stadion Patriot Candrabhaga pada Selasa pagi, 8 Agustus 2023, padahal sore harinya terdapat pertandingan Liga 1 Bhayangkara FC melawan Persebaya Surabaya.

“Ada statuta Pasal 17 PSSI bilangnya 48 jam sebelumnya harus steril tidak boleh ada kegiatan apa pun. Kalau itu benar (senam sparco), saya kira ini sangat disayangkan karena inkonsistensi dalam penegakan regulasi,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono saat dihubungi wartawan, Selasa.

Adapun dalam Regulasi Teknis Liga 1 2023/2024 yang ditetapkan PSSI pada Pasal 17 Nomor 2 berbunyi, “Lapangan permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick off pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya”.

Daradjat menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh terbiasa melanggar aturan agar tidak menjadi preseden buruk. Pemerintah, kata Daradjat, harus konsisten menegakkan aturan.

Pemkot Bekasi pun sebelumnya pernah mencabut izin pakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam nusantara bersama Anies Baswedan yang harusnya digelar pada Sabtu pagi, 29 Juli 2023. Pencabutan izin itu dikeluarkan karena pada hari itu stadion bakal digunakan pertandingan Liga 1.

Pencabutan izin pakai stadion itu memaksa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku penyelenggara mengubah acara dari awalnya senam menjadi flashmob atau jalan sehat dari Jalan Inspeksi Kalimalang hingga Jalan Jenderal Ahmad Yani. Anies Baswedan pun tetap hadir dalam acara itu, didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan kader PKS lainnya. [tempo]

Share
Leave a comment