DPRD Jabar Tandatangani Usulan Pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum

TRANSINDONESIA.co | Masa bakti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada 5 September 2023. Maka sesuai ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar masa jabatan 2018-2023, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023.

Berita acara tentang pengusulan pemberhentian tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum. Tahap selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruyat bersama Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh.

“Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diusulkan pemberhentian sebagai gubernur dan wakil gubernur,” kata Achmad dalam rapat tersebut.

Ineu Purwadewi Sundari seusai rapat tersebut mengatakan pihaknya akan mengirim langsung surat pengajuan pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan surat Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur yang kurang lebih satu bulan ke depan akan selesai, jadi kami diminta untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 ini berakhir. Tentunya harus segera ditindaklanjuti karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri,” katanya.

Ia berharap surat terkait dengan berita acara pengumuman Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 ini sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat pada 3 Agustus 2023. [nal]

Share
Leave a comment