Komnas Perempuan Ajukan Pendapat Hukum untuk Keterwakilan Perempuan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae). Dalam uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). “Jadi amicus curiae ini istilah hukum untuk pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Hal itu dikatakan Siti Aminah dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu (5/7/2023). Ia beralasan pengajuan amicus curiae ini untuk mendukung uji materi yang dilakukan masyarakat sipil. Yang diwakili oleh Perludem dan lainnya. “Kalau PKPU ini dipertahankan, itu akan mempengaruhi pencapaian konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” kata Siti.

Selain itu, ujarnya, aturan dalam PKPU itu akan berdampak pada pemenuhan hak sipil dan politik perempuan. Dalam amicus curiae yang disampaikan, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Majelis Hakim uji materi yaitu: Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Kemudian, PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, Komnas Perempuan meminta agar amar putusan Majelis Hakim MA Republik Indonesia dimuat dalam berita negara. [rri/ant]

Share
Leave a comment