Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Cuma Disanksi Minta Maaf

TRANSINDONESIA.co | Petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M hanya diganjar sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, setelah melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK atau disebut B.
Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNN, terungkap bahwa Terperiksa dalam hal ini petugas rutan KPK berinisial M hanya diberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi CNN Indonesia membenarkan bahwa hukuman berupa sanksi minta maaf.

“Ya hukumannya seperti itu,” katanya.

Dalam dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK tersebut, ada kesaksian istri tahanan KPK yaitu tindakan M.

Berdasarkan kesaksian istri tahanan disebutkan bahwa petugas berinisial M terang-terangan menyatakan ingin melihat bagian tubuhnya, baik ketika menelepon maupun video call, bahkan sampai beberapa kali memaksa. Tepatnya pada September 2022.

Karena takut jika tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan di rutan KPK, B, akhirnya menuruti permintaan petugas rutan KPK tersebut.

Selain itu, dokumen salinan putusan Dewas KPK juga mengungkap bahwa sang petugas rutan KPK berinsial M itu atas inisiatifnya sendiri memperlihatkan alat vitalnya kepada B.

Petugas rutan KPK berinisial M juga beberapa kali mengajak B untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa perlu didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.

Pada 30 September 2022, keduanya bertemu di Tegal, Jawa Tengah, tapi hanya sekadar makan dan nonton bioskop.

Petugas rutan KPK berinisial M sendiri menurut dokumen salinan putusan Dewas KPK tersebut membenarkan dan tidak membantah pengakuan B dalam kesaksiannya.

Sebelumya, KPK menindaklanjuti kasus asusila yang diduga dilakukan petugas rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin. [cnn]

Share
Leave a comment